Glossary entry (derived from question below)
Indonesian term or phrase:
yang menerangkan maksud dari ketentuan semula
English translation:
clarifying the original intent
Added to glossary by
Regi2006
Jan 31, 2007 00:29
17 yrs ago
12 viewers *
Indonesian term
yang menerangkan maksud dari ketentuan semula
Indonesian to English
Law/Patents
Law: Contract(s)
General
Semua pasal, ketentuan, syarat-syarat dan bagian dari Perjanjian ini yang tidak dinyatakan oleh Pengadilan atau Lembaga yang berwenang sebagai illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan hukum tetap akan berlaku. Dalam hal ini PARA PIHAK harus membuat Amandemen terhadap Perjanjian ini untuk mengganti pasal, ketentuan, syarat-syarat tersebut dengan pasal, ketentuan, syarat-syarat baru, yang tidak bertentangan dengan hukum, yang menerangkan maksud dari ketentuan semula
Proposed translations
(English)
Change log
Jan 31, 2007 02:52: ErichEko ⟹⭐ changed "Field" from "Other" to "Law/Patents"
Proposed translations
+1
10 hrs
Selected
clarifying the original intent
Within this context, where the original clause is inadequately explained, I think clarify is a reasonable fit although not the dictionary translation of "menerangkan."
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "Thank you!"
56 mins
describing/explaining the original intent
Maksudnya: apa yang dijabarkan dalam perjanjian ini otomatis berlaku kecuali kalau dinyatakan ilegal, dst.. oleh pengadilan. Nah kalau ilegal atau bertentangan dengan hukum, maka semua pihak harus membuat amandemen yang untuk mengganti bagian-bagian perjanjian yang bertentangan dengan hukum itu. Amendeman tsb harus menjelaskan apa yang sebetulnya dimaksudkan oleh pasal/ketentuan/syarat-syarat yang ternyata bertentangan dengan hukum tsb. Hence: "original intent."
58 mins
construing the original purpose of the clause
imho
+1
2 hrs
that preserving the original intent of the amended articles, terms, or conditions
Dalam pendapat saya, "menerangkan" di sini lebih condong bermakna "memertahankan" daripada "menjelaskan/menguraikan", sebab hal ini menyangkut amandemen yang mana yang dipentingkan adalah tetap bertahannya maksud pasal yang diamandemen.
Sekadar contoh:
http://www.hslda.org/courtreport/v15n4/v15n401.asp
So it is no exaggeration to say that preserving the original intent of the Constitution is essential to preserving America....
Lalu, "ketentuan" rasanya merupakan penyederhanaan yang dalam bahasa hukum mungkin tidak boleh dilakukan. Perhatikan kata-kata:
....Amandemen terhadap Perjanjian ini untuk mengganti pasal, ketentuan, syarat-syarat tersebut dengan...
Jadi, yang dipertahankan maksudnya seharusnya juga meliputi pasal - ketentuan - syarat.
Sekadar contoh:
http://www.hslda.org/courtreport/v15n4/v15n401.asp
So it is no exaggeration to say that preserving the original intent of the Constitution is essential to preserving America....
Lalu, "ketentuan" rasanya merupakan penyederhanaan yang dalam bahasa hukum mungkin tidak boleh dilakukan. Perhatikan kata-kata:
....Amandemen terhadap Perjanjian ini untuk mengganti pasal, ketentuan, syarat-syarat tersebut dengan...
Jadi, yang dipertahankan maksudnya seharusnya juga meliputi pasal - ketentuan - syarat.
Note from asker:
To Bung Hipyan: That's Minang language. I thought Bung Erich was a Javanese! |
Peer comment(s):
agree |
Hipyan Nopri
: indak sio-sio, Rich. Tapi 'that preserving' sebaiknya diganti 'that preserve' gitoe lo. :)
4 hrs
|
Thanks. Malah mungkin tanpa that ---> "...are not in conflict with any prevailing law and preserve the original ..."
|
3 hrs
which shall elaborate the original intent
Semua pasal, ketentuan, syarat-syarat dan bagian dari Perjanjian ini yang tidak dinyatakan oleh Pengadilan atau Lembaga yang berwenang sebagai illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau bertentangan dengan hukum tetap akan berlaku. (Dalam hal ini PARA PIHAK harus membuat Amandemen terhadap Perjanjian ini untuk mengganti pasal, ketentuan, syarat-syarat tersebut dengan pasal, ketentuan, syarat-syarat baru, yang tidak bertentangan dengan hukum, yang menerangkan maksud dari ketentuan semula
(All parties must amend the agreement with new requirement, which shall not be contrary to the law), which shall elaborate the original intent (of amendement in the first place)
(All parties must amend the agreement with new requirement, which shall not be contrary to the law), which shall elaborate the original intent (of amendement in the first place)
Discussion